Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Akhir Tahun 2023 Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Akhir Tahun 2023 Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Nasional
SURABAYA, Responnews.net - Menjelang pergantian tahun 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya memusnahkan 2.065 knalpot brong.

Knalpot brong yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir. 

Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan knalpot brong ini cukup meresahkan masyarakat karena suaranya bising yang memekakkan telinga.

"Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Knalpot dipotong menjadi beberapa bagian kecil sehingga tidak bisa digunakan lagi," ungkap AKBP Arif,Minggu (31/12). 

Pemotongan diawali oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya bersama Kepala Dinas Perhubungan,Tundjung Iswandaru dan Kasat Pol PP Kota Surabaya,Fikser.

“Masalah knalpot brong ini sempat viral berkaitan dengan adanya balap liar dan sempat menimbulkan korban di beberapa  persimpangan-persimpangan,” tutur AKBP Arif. 

AKBP Arif mengungkapkan, ada lebih dari 2064 knalpot brong yang dimusnahkan. 

Seluruhnya merupakan hasil razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya selama bulan Desember 2023.

Selain knalpotnya dimusnahkan, motor yang kelengkapannya tidak standar baru bisa diambil pemiliknya setelah malam pergantian tahun 2024. 

"Tentunya setelah seluruh kelengkapannya distandarkan,"tegas AKBP Arif.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. 

Hal ini juga diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Kapolda Jatim dan Gubernur Panen Jagung di Green Farm Banyuwangi Penuhi Target Swasembada Pangan

Redaksi- Februari 28, 2026

BERITA UTAMA

  • Polresta Banyuwangi Peduli Difabel, Salurkan Bantuan Kursi Roda
    Banyuwangi, Responnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melaksanakan  penyaluran kursi roda dan sarana penunjang di...
  • Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan
    Jakarta, Responnews.net - Mabes Polri menggelar salat Idul Adha 1446 Hijriah di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. Salat di...
  • Lapas Banyuwangi raih predikat WBK, Kalapas Banyuwangi Sematkan Pin WBK Secara Simbolis Kepada Jajarannya
    Banyuwangi, Responnews .net – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono, menyematkan pin Wilaya...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5658 )
  • ragam ( 734 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Polresta Banyuwangi Peduli Difabel, Salurkan Bantuan Kursi Roda
    Banyuwangi, Responnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melaksanakan  penyaluran kursi roda dan sarana penunjang di...
  • Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan
    Jakarta, Responnews.net - Mabes Polri menggelar salat Idul Adha 1446 Hijriah di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. Salat di...
  • Lapas Banyuwangi raih predikat WBK, Kalapas Banyuwangi Sematkan Pin WBK Secara Simbolis Kepada Jajarannya
    Banyuwangi, Responnews .net – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono, menyematkan pin Wilaya...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan