Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Akhir Tahun 2023 Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Akhir Tahun 2023 Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Nasional
SURABAYA, Responnews.net - Menjelang pergantian tahun 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya memusnahkan 2.065 knalpot brong.

Knalpot brong yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir. 

Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan knalpot brong ini cukup meresahkan masyarakat karena suaranya bising yang memekakkan telinga.

"Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Knalpot dipotong menjadi beberapa bagian kecil sehingga tidak bisa digunakan lagi," ungkap AKBP Arif,Minggu (31/12). 

Pemotongan diawali oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya bersama Kepala Dinas Perhubungan,Tundjung Iswandaru dan Kasat Pol PP Kota Surabaya,Fikser.

“Masalah knalpot brong ini sempat viral berkaitan dengan adanya balap liar dan sempat menimbulkan korban di beberapa  persimpangan-persimpangan,” tutur AKBP Arif. 

AKBP Arif mengungkapkan, ada lebih dari 2064 knalpot brong yang dimusnahkan. 

Seluruhnya merupakan hasil razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya selama bulan Desember 2023.

Selain knalpotnya dimusnahkan, motor yang kelengkapannya tidak standar baru bisa diambil pemiliknya setelah malam pergantian tahun 2024. 

"Tentunya setelah seluruh kelengkapannya distandarkan,"tegas AKBP Arif.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. 

Hal ini juga diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan

Redaksi- Desember 14, 2025

BERITA UTAMA

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. : Advokat Penegak Hukum yang Dermawan, Tegas & Berani
    Responnews.net Di dunia hukum yang terus berkembang, Donny Andretti tampil sebagai sosok yang tidak hanya ahli, tetapi juga tegas dan berani...
  • Kapolresta Banyuwangi Tampil Memukau di GRIB JAYA CHAMPIONS Mini Soccer 2025
    Banyuwangi, Responnews.net — Ajang GRIB JAYA CHAMPIONS Mini Soccer 2025 yang digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Lapangan AHY, Desa Bubu...
  • Wakapolri Tinjau UMKM, Bakes, dan Pembagian Perlengkapan Sekolah Usai Apel Mitra Kamtibmas di Papua
    Jayapura, Responnews.net — Usai menghadiri Apel Mitra Kamtibmas Presisi di Papua, Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Kapo...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. : Advokat Penegak Hukum yang Dermawan, Tegas & Berani
    Responnews.net Di dunia hukum yang terus berkembang, Donny Andretti tampil sebagai sosok yang tidak hanya ahli, tetapi juga tegas dan berani...
  • Kapolresta Banyuwangi Tampil Memukau di GRIB JAYA CHAMPIONS Mini Soccer 2025
    Banyuwangi, Responnews.net — Ajang GRIB JAYA CHAMPIONS Mini Soccer 2025 yang digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Lapangan AHY, Desa Bubu...
  • Wakapolri Tinjau UMKM, Bakes, dan Pembagian Perlengkapan Sekolah Usai Apel Mitra Kamtibmas di Papua
    Jayapura, Responnews.net — Usai menghadiri Apel Mitra Kamtibmas Presisi di Papua, Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Kapo...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan