Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Sapi di Galis

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Sapi di Galis

Nasional
BANGKALAN, Responnews.net - Dua orang pelaku pencurian sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya diamankan tim gabungan resmob Polres Bangkalan. 

Kedua pelaku yakni SN dan AB tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai pertanggung jawabannya. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku semula berawal dari laporan korban yakni inisial M ke Polsek Galis. 

Dari keterangan korban, Polisi melakukan penyelidikan hingga hasilnya pun mengarah terhadap dua pelaku yang kini diamankan. 

"Awalnya M melapor ke Polsek Galis karena telah kehilangan satu ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya,” ujar AKBP Febri, Jumat (15/12).

Saat melakukan pencarian,lanjut AKBP Febri petugas bersama korban pun mendapatkan jejak jejak sapi mengarah kepada salah satu rumah tersangka  yang berada di Kecamatan Modung. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternya pemilik rumah tersebut merupakan penadah,"kata AKBP Febri.

Menurut AKBP Febri, korban bersama sejumlah warga dan petugas sempat mengepung rumah salah satu pelaku tersebut. 

"Memang rumah SN ini sempat dikepung dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas," lanjut Kapolres Bangkalan.

Setelah melakukan penangkapan terhadap SN, pelaku ini akhirnya mengaku jika dirinya dititipi sapi milik korban dari AB. 

Tersangka AB pun langsung diburu dan berhasil ditangkap petugas di jalan raya Dusun Bulek, Desa Patengteng, Kecamatan Modung. 

"AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB juga mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi milik korban tersebut," tambah AKBP Febri. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Aksi Cepat Reskrim Polsek Rogojampi, Motor Buruh yang Dicuri Ditemukan Tersembunyi Dekat Mushola

Redaksi- Oktober 13, 2025

BERITA UTAMA

  • DPD FERADI WPI DKI Jakarta dan Universitas Mpu Tantular Jalin Kerja Sama Gelar PKPA dan UPA
    Jakarta Timur, Responnews.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia Wilayah Perjuangan Indonesia (FERAD...
  • Babinsa Lakukan Pendampingan Posyandu Dalam Rangka Cegah Stunting
    Tegalsari, Banyuwangi, Responnews.net - Babinsa Posramil 0825/23 Tegalsaei melaksanakan pendampingan petugas kesehatan dalam keg...
  • Berikut Nama Pengurus dan Susunan Struktural PWI Banyuwangi Periode 2023–2026, Siap Jalankan Tugas.
    BANYUWANGI, Responnews .net  – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi, periode 2023 - 2026 telah Resmi Dilantik....

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • DPD FERADI WPI DKI Jakarta dan Universitas Mpu Tantular Jalin Kerja Sama Gelar PKPA dan UPA
    Jakarta Timur, Responnews.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia Wilayah Perjuangan Indonesia (FERAD...
  • Babinsa Lakukan Pendampingan Posyandu Dalam Rangka Cegah Stunting
    Tegalsari, Banyuwangi, Responnews.net - Babinsa Posramil 0825/23 Tegalsaei melaksanakan pendampingan petugas kesehatan dalam keg...
  • Berikut Nama Pengurus dan Susunan Struktural PWI Banyuwangi Periode 2023–2026, Siap Jalankan Tugas.
    BANYUWANGI, Responnews .net  – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi, periode 2023 - 2026 telah Resmi Dilantik....
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan