BANYUWANGI, Responnews.net - Sebanyak 24 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi mengikuti Pembinaan Wakaf, bertempat di pendopo Ar-Rahman, Kelurahan Sobo Kecamatan, Banyuwangi, pada Sabtu (25-11-2023).
Acara yang dihadiri oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jatim, KH. Jeje Abdul Rozaq, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zawa, Kepala KUA Se Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Timur KH. Jeje Abdul Rozaq dalam arahannya, menyampaikan pentingnya persetujuan keluarga terutama istri dan anak anaknya ketika hendak mewakafkan tanahnya. Selain itu, dokumen sertifikat wakaf wajib diamankan.
"Amankan dokumen, karena berlaku hingga 50 tahun", jelasnya.
Sementara Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Mufi, memberikan informasi mengenai regulasi dan kebijakan terkait wakaf. Dimana proses pendaftaran wakaf melalui e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) dari pendaftaran awal diproses hingga upload sertifikat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat menyampaikan program percepatan sertifikat wakaf telah didukung sepenuhnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
"Disamping itu, kami juga meminta pada KUA revitalisasi untuk menampilkan performance gedung dan personalia," ucap Chaironi.
Pembinaan wakaf ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan wakaf secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Tim
0 Comments:
Posting Komentar