Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / ragam / DPRD Banyuwangi Terima Usulan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Dibahas

DPRD Banyuwangi Terima Usulan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Dibahas

ragam
BANYUWANGI, Responnews.net- Bupati mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada DPRD untuk segera dibahas guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Nota pengantar raperda pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk fiestiandani dalam rapat paripurna dewan pada Kamis (26/10/2023).

Dalam penjelasannya Bupati Ipuk menyampaikan, dalam rangka mencukupi dan membiayai kebutuhan dalam melaksanakan urusan pemerintahan maka pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

Pemungutan pajak dan retribusi daerah sebelumnya diatur dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang selanjutnya pada tahun 2022 dicabut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

”Pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan amanat dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat, ” jelas Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.

Selain merupakan bentuk pendelegasian dari Undang-Undang, latar belakang penyusunan rencana peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan kemudahan yang diupayakan melalui rasionalisasi tarif pajak dan retribusi yang tidak memberatkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat sesuai peraturan peraturan-undangan.

”Tujuan dibentuknya Raperda PDRD antara lain sebagai arah, kebijakan dan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagai dasar dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.

Selain itu juga sebagai pedoman, rencana dan keterpaduan peraturan, penetapan tarif dan sebagai dasar untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pemungutan pajak dan retribusi.

Berdasarkan Pasal 187 huruf b Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun. Oleh karena itu, rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus segera diundangkan sebelum 1 Januari 2024. 

Sumber: Humas DPRD Kab.Banyuwangi
Publiser: budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupa Handphone, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Dapatkan Penghargaan dari Kalapas

Redaksi- Juli 09, 2025

BERITA UTAMA

  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...
  • Serda Ayub Babinsa Ketapang Evakuasi Penemuan Jenazah di Parit Sawah Dusun Selogiri
    BANYUWANGI, Responnews.net – Warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, digegerkan dengan penemuan sesosok jenaza...
  • Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung 6 Mil dari Lokasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net — Upaya pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Sela...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5609 )
  • ragam ( 626 )
  • Hiburan ( 49 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...
  • Serda Ayub Babinsa Ketapang Evakuasi Penemuan Jenazah di Parit Sawah Dusun Selogiri
    BANYUWANGI, Responnews.net – Warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, digegerkan dengan penemuan sesosok jenaza...
  • Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung 6 Mil dari Lokasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net — Upaya pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Sela...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan