Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Ditangkap di NTT

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Ditangkap di NTT

Nasional
GRESIK, Responnews.net - MKU (28 th) seorang pria yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya berinisial NA (13 th) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. 

Polisi mengamankan pelaku saat bersembunyi di wilayah Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus pencabulan terungkap bermula pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 20.00 Wib dimana saat itu Ayah kandung korban selaku Pelapor mengunjungi anak nya.

Ayah kandung korban mendapat kan cerita bahwa anak nya telah di lecehkan secara seksual oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban dengan cara meraba alat kelamin korban.

"Dilakukan pada saat korban tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali," tegas Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra,Senin (3/7).

Selanjutnya, pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.

Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang di pimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga Pelaku Pencabulan. 

"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kompol Erika.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku MKU melakukan aksinya disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam hari.

Pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi aman. Pencabulan dilakukan dengan cara terlapor memasukkan tangan kedalam baju dan celana korban. 

Barang bukti yang diamankan satu Potong Baju Warna Merah. Satu Potong Celana Panjang Jenis Leging Warna Hitam. Hasil Visum Korban. Hasil Psikologi Korban.

MKU telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama lima belas tahun," tutupnya. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Ponpes Sabillunnajah, Pererat Sinergi dengan Ulama

Redaksi- Juli 10, 2025

BERITA UTAMA

  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...
  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap
    SURABAYA, Responnews.net - Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan kosong Polda Jawa Timur dan jajarannya, tetapi komitmen ...
  • Serda Ayub Babinsa Ketapang Evakuasi Penemuan Jenazah di Parit Sawah Dusun Selogiri
    BANYUWANGI, Responnews.net – Warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, digegerkan dengan penemuan sesosok jenaza...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5616 )
  • ragam ( 626 )
  • Hiburan ( 49 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...
  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap
    SURABAYA, Responnews.net - Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan kosong Polda Jawa Timur dan jajarannya, tetapi komitmen ...
  • Serda Ayub Babinsa Ketapang Evakuasi Penemuan Jenazah di Parit Sawah Dusun Selogiri
    BANYUWANGI, Responnews.net – Warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, digegerkan dengan penemuan sesosok jenaza...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan