Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Kapolres Lumajang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Lumajang

Kapolres Lumajang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Lumajang

Nasional
Lumajang, Responnews.net - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H. menjamin jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Pisang. Hal tersebut disampaikan AKBP Boy Jekson saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Polres Lumajang periode Januari, Rabu (1/2/2023).

"Saya pastikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang bahwa jajaran Polres Lumajang akan bekerja keras memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kejahatan yang mengganggu kamtibmas di Kota Pisang. Tindakan tegas tanpa kompromi sesuai peraturan perundang-undangan akan kami terapkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan aktivitasnya di Lumajang," ucap AKBP Boy Jeckson. 

"Kepada siapapun yang ingin coba-coba mengganggu suasana kondusif di Lumajang, lebih baik urungkan niat tersebut dan mari hidup sesuai norma-norma yang berlaku. Mari bersama-sama wujudkan Lumajang Sae yang bukan sekadar berarti bahwa Lumajang memiliki kekayaan alam yang indah, tetapi masyarakatnya juga memiliki kualitas hidup yang baik berkat suasana kondusif," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu sepanjang Januari 2023. Sebanyak 16 tersangka juga diamankan beserta barang bukti 30,88 gram sabu-sabu. Pada periode yang sama, petugas juga mengungkap dua kasus okerbaya di mana dua tersangka turut diamankan dengan barang bukti 2.183 butir pil. 

Selain itu, jajaran Polres Lumajang juga menangkap empat orang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor. Satu orang di antaranya disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, dua orang dikenai pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terancam hukuman 7 tahun, sementara satu lagi dikenai pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) di mana pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara. 

Selain memastikan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, AKBP Boy Jeckson juga mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif di wilayahnya. 

"Kami telah menyediakan layanan Laporke Cak Kapolres di mana masyarakat tinggal mengirimkan WhatsApp ke nomor 085933800900 bila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kejahatan maupun perilaku meresahkan lainnya," ucap AKBP Boy Jeckson. 

"Semua laporan itu akan langsung masuk ke ponsel yang dipegang oleh saya sendiri sebagai Kapolres Lumajang sehingga akan bisa cepat ditindaklanjuti. Dengan peran serta semua pihak dan dukungan masyarakat, Lumajang akan menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali," ucap mantan Kapolres Nganjuk tersebut.

fz/bud
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Agus Flores Sowan ke Kakorlantas Polri, Sampaikan Undangan Sholawat Akbar Bhayangkara ke-80

Redaksi- Juni 13, 2026

BERITA UTAMA

  • Agus Flores Sowan ke Kakorlantas Polri, Sampaikan Undangan Sholawat Akbar Bhayangkara ke-80
    JAKARTA, Responnews.net – Ketua Umum PW Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, melakukan kunjungan kerja ke Markas Besar Polri...
  • Fokus Layanan Pro Bono, Donny Andretti Lantik DPC FERADI WPI Jakarta Timur & Bogor
    JAKARTA, Responnews.net – Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2026-...
  • Bahas Sholawatan Akbar HUT Bhayangkara, Ketum PW Fast Respon Temui Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Counter Polri, R. Mas. MH. Agus Rugiarto atau yan...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5684 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Agus Flores Sowan ke Kakorlantas Polri, Sampaikan Undangan Sholawat Akbar Bhayangkara ke-80
    JAKARTA, Responnews.net – Ketua Umum PW Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, melakukan kunjungan kerja ke Markas Besar Polri...
  • Fokus Layanan Pro Bono, Donny Andretti Lantik DPC FERADI WPI Jakarta Timur & Bogor
    JAKARTA, Responnews.net – Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2026-...
  • Bahas Sholawatan Akbar HUT Bhayangkara, Ketum PW Fast Respon Temui Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Counter Polri, R. Mas. MH. Agus Rugiarto atau yan...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan