Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Jember Tetapkan 22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal

Polres Jember Tetapkan 22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal

Nasional

JEMBER, Responnews.net - Sebanyak 22 orang resmi ditetapkan tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember oleh penyidik Satreskrim Polres Jember,Polda Jatim.

Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press rilis hari jumat (27/01) sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah. 

Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka. 

"Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," jelas AKBP Hery. 

Kapolres Jember juga menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti. 

Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan. 

Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.

"Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional," urai AKBP Hery.

Ditambah kan para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri. 

"Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat," terang AKBP Hery.

Pihaknya juga memberikan warning pada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal.

Hal tersebut kata AKBP Hery  sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur terkait dengan teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya.

Sehingga kegiatan penambangan bisa menjadi kegiatan legal.

"Ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan  kegiatan penambangan secara ilegal," tegas AKBP Hery.

Pihaknya akan mengembangkan perkara ini dan akan mencari penampungnya.

"Supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"lanjut AKBP Hery.

Untuk diketahui, mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. 

Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

DPC PW-FAST RESPON Banyuwangi Ikuti Sholat Ghaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Redaksi- Juli 11, 2025

BERITA UTAMA

  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...
  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap
    SURABAYA, Responnews.net - Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan kosong Polda Jawa Timur dan jajarannya, tetapi komitmen ...
  • Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupa Handphone, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Dapatkan Penghargaan dari Kalapas
    BANYUWANGI, Responnews.net - Empat pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapat penghargaan langsung da...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5617 )
  • ragam ( 627 )
  • Hiburan ( 49 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    BANYUWANGI, Responnews.net - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamn...
  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap
    SURABAYA, Responnews.net - Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan kosong Polda Jawa Timur dan jajarannya, tetapi komitmen ...
  • Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupa Handphone, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Dapatkan Penghargaan dari Kalapas
    BANYUWANGI, Responnews.net - Empat pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapat penghargaan langsung da...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan