Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

Nasional
Tuban, Responnews.net - Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan AFMAG (27) seorang guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di desa Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Sabtu (05/11) dini hari.

Korbannya N (12) merupakan murid yang saat itu mengaji di rumah orang tua pelaku yang terletak di Desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban.

Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering di jadwalkan mengaji paling akhir diantaranya murid lainnya, saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban karena curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di Handphone milik korban yang isinya ("D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban "Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana".

Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji di desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Grabagan.
"Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut" ucapnya.

Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun" Imbuhnya.


Tribudi/hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Petakan Potensi Kerawanan Gangguan Kamtib, Petugas Lapas Banyuwangi Lakukan Pengecekan Secara Menyeluruh pada Area Lapas

Redaksi- September 29, 2025

BERITA UTAMA

  • Penandatanganan buku oleh Wamenag Zainut Tauhid, bersamaan dengan acara 'Ngopi', Ngobrol Pendidikan Islam
    BANYUWANGI, Responnews.net - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Dr. KH. Zaenut Tauhid Sa'adi, M.Si., menandat...
  • Polresta Banyuwangi Panen Jagung Serentak 1.446 Ton Bersama Kapolda Jatim, Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Nasional
    Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi menggelar panen jagung serentak kuartal III pada Sabtu (27/9/2025), bersama Kapolda Jawa T...
  • Sanggar Tari Lapas Banyuwangi Meriahkan Pembukaan Banyuwangi Tempo Doeloe
    BANYUWANGI, Responnews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi membuka eve...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5610 )
  • ragam ( 733 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Penandatanganan buku oleh Wamenag Zainut Tauhid, bersamaan dengan acara 'Ngopi', Ngobrol Pendidikan Islam
    BANYUWANGI, Responnews.net - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Dr. KH. Zaenut Tauhid Sa'adi, M.Si., menandat...
  • Polresta Banyuwangi Panen Jagung Serentak 1.446 Ton Bersama Kapolda Jatim, Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Nasional
    Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi menggelar panen jagung serentak kuartal III pada Sabtu (27/9/2025), bersama Kapolda Jawa T...
  • Sanggar Tari Lapas Banyuwangi Meriahkan Pembukaan Banyuwangi Tempo Doeloe
    BANYUWANGI, Responnews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi membuka eve...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan