Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Dan Barang Buktinya

Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Dan Barang Buktinya

Nasional
PASURUAN, Responnews.net - Hanya selisih beberapa jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di dua wilayah berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/10/2022).

Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, anggota berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu, yakni seorang Pria berinisial MAB(23) warga Kel. Jogosari, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar, selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku pada pukul 00.30 WIB di dalam sebuah kamar kos di Ds. Karangjati Kec. Pandaan," ujar Kasat.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Sabu dengan berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 2 bendel plastik klis berukuran sedang, 1 buah Hp merk Iphone warna silver beserta sim cardnya, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk constant.

Tidak lama kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu di wilayah yang berbeda yakni di sebuah rumah di Dsn. Kurung, Ds. Kurung, Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.

"Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial JN(31) warga Ds. Kurung, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan, dan MJ(29) warga Ds. Luwuk, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan. Para pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana pengedaran narkotika di sekitar wilayahnya," imbuh AKP Slamet.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) kantong plastik yang beris Sabu dengan berat 1,48 gram, 5 (lima) kantong plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Hp merek oppo dan 1 (satu) buah Hp merk Realme.

Atas perbuatannya, tersangka MAB(23) dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kedua tersangka JN(31) dan MJ(29) dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tribudi&tim media
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Agus Flores Sowan ke Kakorlantas Polri, Sampaikan Undangan Sholawat Akbar Bhayangkara ke-80

Redaksi- Juni 13, 2026

BERITA UTAMA

  • Bahas Sholawatan Akbar HUT Bhayangkara, Ketum PW Fast Respon Temui Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Counter Polri, R. Mas. MH. Agus Rugiarto atau yan...
  • Fokus Layanan Pro Bono, Donny Andretti Lantik DPC FERADI WPI Jakarta Timur & Bogor
    JAKARTA, Responnews.net – Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2026-...
  • DPC FERADI WPI Kota Bogor Gelar Bakti Sosial Pengobatan Tradisional Totok Punggung
    BOGOR, Responnews.net – Sebagai wujud nyata kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI ...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5684 )
  • ragam ( 736 )
  • Hiburan ( 58 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Bahas Sholawatan Akbar HUT Bhayangkara, Ketum PW Fast Respon Temui Kapolresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.net – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Counter Polri, R. Mas. MH. Agus Rugiarto atau yan...
  • Fokus Layanan Pro Bono, Donny Andretti Lantik DPC FERADI WPI Jakarta Timur & Bogor
    JAKARTA, Responnews.net – Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2026-...
  • DPC FERADI WPI Kota Bogor Gelar Bakti Sosial Pengobatan Tradisional Totok Punggung
    BOGOR, Responnews.net – Sebagai wujud nyata kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI ...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan