Banyuwangi, Responnews.net - KK, lelaki kelahiran tahun 07 maret 2003 yang beralamat di dusun Tojolor, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu itu kini harus berurusan dan diamankan pihak penegak hukum Polsek Sempu.
Lelaki yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja buruh lepas itu diduga megedarkan dan menjual barang sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar, dan tidak sesuai dengan standar penggunakan/ kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara menyimpan tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter.
"KK diamankan Unit reskrim Polsek sempu pada hari rabu, tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 19.40 WIB", kata Kapolsek Sempu AKP KARYADI
Beliau juga memaparkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyak peredaran pil Trihexyphenidyl diwilayah kecamatan sempu dan disinyalir dilakukan oleh tsk KK.
Barang bukti yang diamankan dari dari tsk KK yaitu pil sebanyak 90 butir yang diduga jenis Trihexyphenidyl yang terdiri dari 6 klip warna bening yg berisikan tiap klip sebanyak 10 butir pil Trihexyphenidyl, 1 klip warna bening yg berisikan 30 butir pil Trihexyphenidyl, 1 unit HP Oppo, 1 bungkus rokok merk on bold warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 40.000,- yang diakui tersangka hasil penjualan pil Trihexyphenidyl.
kini KK, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, terancam pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tribudi
0 Comments:
Posting Komentar